Pasar Malam Perayaan Sekaten di Alun-Alun Utara
Diberlakukan Pembatasan Kendaraan
Pasar Malam Perayaan Sekaten (PMPS) dibuka hari ini, Jumat (11/02/2022). Kepala Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Golkari Made Yulianto menjelaskan bahwa diberlakukan pembatasan kendaraan yang melintas di sekitar lokasi wisata PMPS atau di Alun-Alun Utara.
“Mulai pukul 16.00 hingga 22.00 kendaraan roda empat dilarang melintas di beberapa titik, termasuk Titik Nol, Bu Ruswo, Mantrigawen, dan Gerjen,” katanya, Kamis (1/11/2022).
Dia mengatakan bahwa untuk beberapa jalan yang disebutkan di atas, itu tidak berarti bahwa mereka tidak dapat digunakan sama sekali oleh pengguna jalan. Hanya kendaraan roda dua diizinkan untuk mengakses jalan.
“Jadi untuk kendaraan roda dua adalah mungkin untuk parkir di area Alun-Alun Utara. Sementara itu, jika kendaraan roda empat harus parkir di luar alun-alun. Sementara kalau kendaraan roda empat harus parkir di luar Alun-Alun. Misalkan parkir TKP di dekat Alun-alun, bisa di Senopati atau Ngabean,” urainya.
Kebijakan pengaturan lalu lintas, lanjutnya, akan berlaku hingga penutupan PMPS, yaitu pada 18 November 2022.
Sementara itu, Anggota Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba memberikan tanggapan mengenai tarif parkir PMPS yang dikeluhkan pengunjung, bahkan sebelum PMPS secara resmi dibuka.
“Kasus keluhan tarif parkir pada PMPS sudah sering terjadi dari tahun ke tahun. Tarif di luar aturan pasti saja terjadi. Ibarat penyakit tahunan yang tidak pernah bisa disembuhkan,” ucapnya.
Ia pun menambahkan, menarik tarif parkir di luar aturan setiap PMPS menjadi buah simalakama. Di satu sisi jika diterapkan sesuai dengan aturan, maka yang menjadi alasan petugas parkir adalah setoran yang minim, tidak bisa mencukupi kebutuhan keluarga.
“Namun di sisi lain lahan parkir yang sempit juga menjadi penyebab tarif parkir di luar ketentuan. Tapi alangkah baiknya tidak aji mumpung dan Pemkot dapat mencari solusi bersama atas persoalan tarif parkir setiap PPMS,” tandasnya.
Selanjutnya, terkait usulan Forum Komunikasi Komunitas Alun-Alun Utara (FKKAU), Kamba menilai Pemkot bisa segera merespons, dalam hal ini Walikota Yogyakarta bersama dengan jajaran yang terkait.
“Sehingga segera ada solusi dan sosialisasi sebagai bentuk transparansi atas sebuah aturan atau kesepatakan bersama. Jika sudah ada kesepakatan bersama, maka pemangku wilayah dalam hal ini Kecamatan bersama jajaran OPD terkait senantiasa melakukan pengawasan diarea PMPS tidak hanya soal tarif parkir tetapi juga terkait kenyamanan dan keamanan dari para pengunjung PMPS,” bebernya.
Mahalnya Tarif Parkir Masih Menjadi Masalah
Sebelumnya, Mulia, warga di luar kota yang mengaku cukup terkejut dengan tarif parkir dan tarif kuliner di PMPS.
“Saya pergi ke sana tadi malam minggu kemarin (10/27). Saya parkir di dekat TK-SD Pangudi Luhur. Saya diberi karcis, tulisannya Rp 3.000. Saya sudah menyiapkan Rp 3.000 ternyata ditarik Rp 5.000,” ucapnya
Selanjutnya, dia yang datang bersama keluarganya menikmati beberapa wahana yang sudah beroperasi. Dia juga mencoba kuliner di stand sisi timur salah satu wahana permainan.
“Pada menu ada harga Rp 8.000 untuk mie ayam dan Rp 10.000 untuk bakso. Minumannya nggak ada keterangan harga. Begitu bayar ternyata es jeruk satu gelas harganya Rp 7.000. Ya agak gimana juga,” urainya.
Dia juga memberi masukan kepada pengelola PMPS agar bisa lebih transparan dan menginformasikan pada pengunjung, mulai dari parkir hingga harga yang ditawarkan kios kuliner.
“Lalu baiknya juga ditata, misalkan wahana permainan semuanya di timur, barat yang jualan baju, selatan jualan makanan sehingga terlihat rapi dan mau cari makan jadi gampang,” tandasnya.
Disediakan 20 Tempat Parkir Roda Dua
Sekretaris Forum Komunikasi Komunitas Alun-alun Utara (FKKAU), M Krisnadi menjelaskan bahwa ada 20 tempat parkir roda dua yang disediakan untuk pengunjung di dalam Alun-Alun Utara.
“Tarif parkir masih sesuai dengan Perda, tetapi kami mengajukan permohonan tarif khusus untuk Walikota, serta mengendalikan kepadatan parkir sepeda motor di dalam,” dia berkata.
Pasar Malam Perayaan Sekaten
Dijelaskan Krisnadi, tarif parkir yang diusulkan dibagi menjadi tarif reguler dan tarif akhir pekan. Tarif yang diajukan disampaikan untuk Senin hingga Jumat sebanyak Rp 3.000, sedangkan untuk hari Sabtu dan Minggu Rp. 5.000.
“Mudah-mudahan proposal ini disetujui oleh Walikota. Pertimbangan tarif semacam itu agar pengunjung dapat memilih parkir di dalam atau di luar, karena tanahnya sempit,” jelasnya.