Pengelolaan Pariwisata Bantul, Yogyakarta
Jip Dilarang Beroperasi di Gumuk Pasir
Jogja – DPRD DIY mendesak agar pelanggaran di gumuk pasir, seperti tour menggunakan Jeep, penanaman pohon, bunga, dan penambangan, ketertiban karena merusak habitat alami dari kawasan itu. pemerintah daerah Pemda DIY isi bahkan pengelolaan Jip untuk tidak beroperasi kembali di gumuk pasir. Sementara penebangan pohon masih akan dikoordinasikan dengan pemda Bantul. ” terkait gumuk pasir, kami merekomendasikan PPNS (penyidik Pegawai Negeri Sipil) dan Satpol PP untuk segera menindak pelanggaran di situ, termasuk untuk penambangan pasir juga harus ditertibkan, ujar ketua panitia khusus( pansus) evaluasi Perda DIY no.3/2015 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kata Anton Prabu semendawai di DPRD DIY, Selasa(31/7). Sesuai dengan Perda DIY nomor 4/ 2015 tentang pelestarian habitat alami gumuk pasir, kata Anton, merupakan salah satu habitat alami yang tidak boleh di usik. jika ada tindakan yang menjurus pada perusakan habitat ke pasir, maka artinya pihak tersebut sudah melanggar aturan yang telah diterapkan.

Gumuk Pasir Parangkusumo
Gumuk pasir saat ini, telah dieksploitasi
Dengan adanya penambangan dan tour menggunakan jip, gumuk pasir juga ditanami pohon. Gumuk pasir itu hanya ada 2 di dunia. Fenomena itu karena pengaruh angin, kemudian jika ada taman tanaman di situ dan dieksploitasi otomatis perpindahan pasirnya dengan angin sudah tidak lagi ada. Kepala Satpol PP DIY Novia Rahmat mengaku telah meminta pengelola Jeep untuk segera keluar dari gumuk pasir. terkait dengan penambangan pohon dengan jenis cemara udang, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul. Sementara untuk aktivitas Turisme, Dinas Pariwisata Bantul sudah diminta menyusun desain pariwisata di luar kawasan inti di kawasan inti gumuk pasir, kata Novi. seluas 141 hektar. untuk kawasan itu, tidak boleh ada kegiatan apapun. Vegetasi juga harus di tebang habis. selain ada penanaman pohon, juga ada penanaman bunga untuk dijadikan latar belakang berswafoto. Juga ada bangunan kamar mandi dan Toilet, juga nggak boleh. Noviar mengatakan ada banyak kepentingan di gumuk pasir, terutama terkait dengan kepemilikan lahan. Dari 141 hektar kawasan inti, 20 hektar diantaranya dimiliki oleh masyarakat. karena itu urusan kepemilikan harus diselesaikan terlebih dahulu. Apakah dengan ganti rugi atau bagaimana, Kami tunggu putusan pimpinan (Gubernur )dulu. Kepala Badan Lingkungan Hidup(BLH) DIY Tri Mulyono mengatakan dari informasi yang ia terima, hingga kini masih ada penambangan di gumuk pasir. Namun mengambilnya di malam hari. di sisi Barat. menurut informasi mengambil nya sembunyi-sembunyi.