Pentingnya Perlindungan Satwa di Yogyakarta
Pecinta Burung Keluhkan Peraturan Menteri
Penangkaran burung yang tergabung dalam istana penangkaran burung( iPB) di Wukirsari, Kecamatan Imogiri resah dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ( PERMEN) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No.20/2022 tentang satwa dilindungi. Karena peraturan tersebut dapat mengganggu usaha penangkaran burung yang selama ini digeluti masyarakat. Di dalam PERMEN ini ada beberapa satwa, khususnya burung yang dilindungi sehingga tidak bisa dipelihara dengan sembarangan.

Burung Cucak Rowo
Beberapa Burung yang Masuk dalam Kategori Dilindungi
Burung ini di antaranya murai batu, Cucakrowo, cucak hijau, jalak suren, kolibri, hingga cucak jempol. Naasnya, banyak burung yang ditetapkan sebagai satwa dilindungi dipelihara dan diternak oleh pecinta burung. Salah seorang penangkar burung, Budi Santoso mengatakan aturan yang dikeluarkan pemerintah Sangat memberatkan. Hal ini terjadi karena banyak burung yang diternakkan menjadi satwa dilindungi sehingga memeliharanya menggunakan izin khusus. Padahal, menurut dia, selama ini warga sudah banyak menangkap dan berhasil sehingga habitat beberapa pulau seperti jalak suren dan cucak ijo tetap ada hingga sekarang. Jelas kami resah, apalagi untuk mengurus izin juga tidak mudah, mah katanya, Senin (13/8).
Dia menjelaskan dikeluarkannya permen ini sudah mulai memberikan dampak. salah satunya kontes kicau mania oleh pecinta burung sudah berkurang karena takut dengan aturan tersebut. Kami berharap ada solusi agar keberadaan permen tidak menghambat usaha penangkaran yang dimiliki masyarakat, kata dia. Hal Senada diungkapkan pengelola IPB Wukirsari, Agung. Menurut dia, keberadaan permen tidak hanya berdampak pada pelanggaran dan penjual burung karena pedagang pakan juga terkena imbasnya. Peraturan itu membuat kami kesusahan, padahal untuk membuat penangkaran burung butuh biaya yang besar.
Kalau harus mengurus izin untuk setiap burung yang dipelihara jelas sulit karena berapa izin yang dibutuhkan untuk satu penangkaran saja, katanya. Anggota DPR RI dari dapil DIY, Gandung Pardiman, pun berkesempatan mengunjungi para pecinta burung yang tergabung dalam IPB. Menurut dia, keluhan terkait dengan permen LHK No 20/2022 akan dijadikan bahan aspirasi untuk audiensi dengan Kementerian. keluhan ini akan saya perjuangkan karena para pencinta burung sangat terkenal dampaknya. Apalagi jika tidak memiliki izin dalam pemeliharaan dianggap ilegal dan bisa disita kapan saja, katanya.
Menurut dia, hal ini harus diperjuangkan cara penangkaran burung juga sebagai salah satu bentuk ekonomi masyarakat. mudah-mudahan menteri mau mendengar sehingga ada jalan tengah sehingga usaha masyarakat tidak gulung tikar karena peraturan tersebut, ujar Gandung.