Warga Jogja Ramai-Ramai Serahkan Ikan Alligator
Ikan-ikan Predator dan invasif yang dinilai berbahaya di perairan di DIY
Depok – karantina ikan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan di membuka posko untuk menghalau ikan-ikan Predator dan invasif yang dinilai berbahaya di perairan di DIY.
Berapa hari dibuka Sejumlah warga mulai mendatangi posko dan menyerahkan ikan predator ke kantor badan karantina ikan di sambel lagi, maguwoharjo Depok Sleman.
Kepala Badan karantina ikan DIY, hafid Rahman menjelaskan posko penyerahan ikan berbahaya dan infant seat yang telah dibuka mulai 1 Juli hingga 30 Juli 2022 sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 41 tahun 2014 ada 144 jenis ikan yang dianggap berbahaya di antaranya sapu sapu, catfish, jaguar, piranha, retail, aligator dan Arapaima gigas.
Hingga Rabu siang (4/7), ada 3 orang warga yang menyerahkan ikan predator miliknya. Menyerahkan 3 orang 2 orang masing-masing 2 ekor dan satu orang lagi 1 ekor,” kata hafid.
5 ikan predator yang diserahkan adalah jenis aligator yang memiliki ciri khas mulut panjang dan bergerigi tajam ikan ini merupakan salah satu ikan predator yang berbahaya dan mengancam ekosistem karena merupakan ikan pemakan segala.
Predator yang diserahkan adalah jenis aligator yang memiliki ciri khas mulut moncong dan bergerigi tajam.
Agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang lebih masif, warga diminta untuk tidak melepas liarkan atau memelihara sejumlah jenis ikan berbahaya tersebut. Badan karantina ikan dan pengendalian mutu dia terus melakukan pendekatan kepada warga untuk menyerahkan ikan berbahaya miliknya.
” khusus untuk di Jogja ada beberapa orang yang memelihara ikan tersebut. Kami sudah sosialisasi kepada pemilik untuk diserahkan. Hal ini dikarenakan tidak ada izin untuk dipelihara dan dilarang sesuai Peraturan Menteri. Ikan jenis ini dilarang dan tidak boleh dimasukkan dari luar negeri harus ada izin dan izin itu hanya untuk pendidikan atau penelitian ,” katanya.
Ikan pemakan segalanya ini dianggap berbahaya bagi keberadaan ikan-ikan lokal
Negara asal ikan aligator di konsumsi, namun ikan pemakan segalanya ini dianggap berbahaya bagi keberadaan ikan-ikan lokal.” selepas 31 Juli ada tindakan secara hukum berdasarkan undang-undang. Melihara tanpa izin bisa dikenai hukuman 6 tahun atau denda Rp 1,5 miliar. Kalau melepas ke alam hukumnya 10 tahun atau Rp 2 Milyar. Menurut David ikan yang diserahkan nantinya dimusnahkan atau dimatikan dengan cara disuntik serta diawetkan untuk edukasi salah Seorang warga yang menyerahkan ikan aligator, agung Prasetyo Utomo usia 47 tahun dari warga timoho kota Jogja mengaku menyerahkan 2 ikan miliknya karena memang dilarang oleh pemerintah.” saya sadar lingkungan ada dan sadar hukum,” ujarnya.
Aku mengaku membeli 2 ikan tersebut seharga Rp Rp70.000 di pasar hewan di Bantul 3 tahun lalu. Ia menjelaskan saat itu ikan aligator banyak dijual namun sekarang sudah bisa untuk ditemukan.” saya senang koleksi ikan apalagi ini unik, palanya mirip buaya baru tahu kalau ikan dilarang Belum lama ini,” katanya.